Buku ini mengkaji dan memuat berbagai masalah hukum berkaitan dengan penerapan tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya setelah pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan dalam perubahan undang-undang tentang perseroan terbatas, yaitu U.U. no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, serta pembahasan identifikasi permasalahan yang melibatkan berbagai pihak terkait.