Melalui diseminasi secara aktif hasil survey integritas sektor publik kepada media massa masyarakat dan lembaga penyedia layanan, di harapkan akan mendorong sektor publik secara sukarela melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi terutama di unit layanan publiknya
survei dilakukan terhadap 40 Instansi pusat dan 52 Instansi daerah yang memberikan layanan kepada publik (masyarakat perusahaan maupun layanan antar lembaga).Responden dalam survei ini adlah pengguna layanan langsung (bukan calo atau biro jasa) dari layanan yang disediakan oleh instansi tersebut.