Usaha atau uapaya mencari solusi dari kondisi hukum dan peradilan kita yang sudah parah sekarang ini memerlukan pendekatan secara menyeluruh, secara komprehensif. Tidak bias perbaikan yang sifatnya hanya parsial atau piecemeal solution.
Sebagai hukum dasar tertulis (grondwet) bagian dari konstitusi (constitutie). UUD mengatur secara mengikat tata cara pemerintahan di suatu Negara termasuk di dalamnya pengaturan fungsi, wewenang, dan kedudukan lembaga-lembaga Negara (staatsorganen),
Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA ) secara langsung merupakan hal baru dalam sistem pemerintahan daerah, sebelumnya dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan pelaksanaan dari amanah yang di tetapkan oleh perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Buku ini memberi gambaran atas kondisi penyelesaian sengketa pertambangan di Indonesia, mengevaluasi dan menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang ada, mengidentifikasi dan mengkaji aspek-aspek hukum nasional dan transnasional, jenis-jenis sengketa, pihak-pihak yang bersengketa, dan sumber hukum penyelesaian sengketa, dll.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.J. No. 6-20.PR.09.03 tahun. 2007, dibentuklah Tim Analisis Evaluasi Hukum Tentang Pengadilan Perikanan ( U.U. No. 31 Tahun. 2004 Tentang Perikanan ). Buku ini diterbitkan adalah untuk menginventarisir permasalahan dan kendala apa yang dihadapi berkaitan dengan pembentukan pengadilan perikanan, dan upaya/ solusi apa yang dapat dilakukan untuk menyele…
Buku ini berisi kajian terhadap perencanaan pembangunan hukum Nasional tentang perencanaan Hukum Bidang Peternakan, merumuskan arah kebijakan peternakan nasional yang antisipasif terhadap tuntutan globalisasi dengan tetap melaksanakan prinsip-prinsip pembaruan agraria.
Dalam buku ini isinya membahas tentang perkembangan hukum kekeluargaan, baik dari segi teori maupun dari segi praktik. Menurut kebiasaan ditinjau secara nasional maupun dari berbagai Negara, serta mengungkapkan kendala dan implementasi hukum kekeluargaan dalam peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan hal yang harus dilakukan, mengingat Indonesia telah meratifikasi UNCAC ( UN CONVENTION AGAINST CORRUPTION ) dengan U.U. no. 7 Tahun 2006. Konsekuensi dari ratifikasi tersebut adalah Indonesia harus membentuk Produk hukum yang selaras dengan ketentuan dalam UNCAC
Buku ini menguraikan interaksi dan perdebatan antara kekuatan-kekuatan politik di dalam dan diluar konstituante tahun 50-an ia dapat memperluas dan meluruskan persepsi kita tentang masa bersangkutan, secara hukum konstisional ini sebenarnya tidak menimbulkan masalah karena tidak ada halangan menurut hukum bagi konstituante untuk meneruskan sidang, status konstituante tidak pernah bersidanh lagi…