Buku ini membahas dan memperbandingkan tahap pra-persidangan (pre-trial justice), termasuk asas-asas hukum acara pidana. Buku ini menyajikan juga perbandingan wewenang jaksa di banyak negara dalam menilai apakah suatu perkara layak dituntut atau tidak. tahap ini umumnya dilakukan apabila suatu penyidikan sudah berakhir. Bab selanjutnya membahas dan memperbandingkan tahap akhir pra-persidangan, …
Pengaturan tentang Kejaksaan ditemukan merata baik di negara-negara maju maupun negara yang baru berdiri atau memperoleh kedaulatannya. Setidaknya 113 konstitusi di berbagai negara, termasuk wilayah otonom, mengatur mengenai kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraannya. Hal di atas membuktikan bahwa walaupun terdapat perbedaan mengenai kedudukan dan fungsi Kejaksaan dalam sistem Ketataneg…
sekalipun tugas dan wewenang kejaksaan di berbagai yuridiksi sangat bervariasi, akan tetapi tujuannya tetap sama (Different system with common goals) yaitu agar tidak terjadi penjatuhan pidana terhadap orang yang tidak bersalah. agar para tersangka dan terdakwa mendapat pidana setimpal tanpa hak asasinya dilanggar dan bersamaan dengan itu agar para korban kejahatan dalam perkara yang sedang dit…