Sekalipun tugas dan wewenang kejaksaan di pelbagai yurisdiksi sangat bervariasi akan tetapi tujuannya tetap sama yaitu agar tidak terjadi penjatuhan pidana terhadap orang yang tidak bersalah, agar para tersangka dan terdakwa mendapat pidana setimpal tanpa hak asasinya dilanggar, dan bersamaan dengan itu agar para korban kejahatan dalam perkara yang sedang ditanganinya mendapat perlindungan huku…
Pengaturan tentang Kejaksaan ditemukan merata baik di negara-negara maju maupun negara yang baru berdiri atau memperoleh kedaulatannya. Setidaknya 113 konstitusi di berbagai negara, termasuk wilayah otonom, mengatur mengenai kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraannya. Hal di atas membuktikan bahwa walaupun terdapat perbedaan mengenai kedudukan dan fungsi Kejaksaan dalam sistem Ketataneg…