Buku ini mereorientasi bagaimana penegak hukum dalam masyarakat prismatik yang merupakan perpaduan antara masyarakat paguyuban dan patembayan melakukan penemuan hukum dalam menangani perkara yang dihadapi supaya dapat memberikan keseimbangan yang bermuara pada keadilan yang benar-benar didambakan masyarakat, suatu keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal.