Hasil Penelitian mengemukakan analisis permasalahan terkait eksistensi pengaturan peradilan in absentia dalam hukum positif (perundang-undangan yang mengatur tindak pidana khusus seperti tindak pidana ekonomi, korupsi, pencucian uang, tindak pidana perikanan, tindak pidana pemilu, tindak pidana perusakan hutan, tindak pidana di bidang perpajakan dan terorisme) dan inkosistensi dalam praktik pen…