Sebagai pembaharuan falsafah perlakuan orang-orang hukuma, Dr. Sahardjo dengan tegas mengatakan bahwa terpidana adalah orang tersesat serta perlu dilindungi, dibina dan dijadikan orang berguna bahkan menjadi aktif dan produktif di masyarakat. Falsafah pemasyarakatan Sahardjo menghendaki agar negara benar-benar melindungi orang hukuman walaupun menjalani pidana. Buku ini menawarkan suatu konsep …