Sebagai pembaharuan falsafah perlakuan orang-orang hukuma, Dr. Sahardjo dengan tegas mengatakan bahwa terpidana adalah orang tersesat serta perlu dilindungi, dibina dan dijadikan orang berguna bahkan menjadi aktif dan produktif di masyarakat. Falsafah pemasyarakatan Sahardjo menghendaki agar negara benar-benar melindungi orang hukuman walaupun menjalani pidana. Buku ini menawarkan suatu konsep …
Dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikatakan bahwa narapidana sebagai warga binaan harus diperlakukan secara manusiawi. Pembinaan diharapkan agar narapidana dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana serta dapat diterima masyarakat dan aktif berperan dalam pembangunan. Buku ini menggambarkan seperti apa pandangan penegak hukum yakni jaksa ha…
Bibliografi