Dengan mengganti sebutan Enzyklopaedie der Rechtswissencharf (ensiklopedi ilmu hukum) sebagai mata pelajaran di perguruan tinggi jerman dengan "Einfuehrung in die Rechtswissenschaft (Pengantar ilmu hukum) pada tahun 1800
Pembaca Buku ini,akan diajak untuk memahami sekitar problematika yang dihadapi hakim dalam menjatuhkan suatu putusan,dan bagaimana hakim berusaha melakukan penemuan hukum untuk melengkapi ketentuan hukum yang belum ada, tidak lengkap atau tidak jelas atau adanya konflik antara ketentuan hukum yang satu dengan ketentuan hukum yang lainnya, juga berisi tentang ajaran - ajaran filsafat, teori - te…
Penelitian dalam buku ini adalah penelitian hukum normatif. penelitian hukum normatif dilaksanakan dengan cara meneliti data pustaka atau data sekunder dengan pendekatan perUU (statute aproach) pendekatan historis dan pendekatan konseptual
merupan sebuah konsepsi baru untuk memperkaya wacana di dalam ilmu hukum, yang pengertiannya adalah hukum yang memiliki daya/tenaga serta kemampuan kerja untuk mendorong berfungsinya organ-organ negara secara efektif
buku ini salah satu karya muhammad husain haekal yang disusun menggunakan metode penelitian ilmiah. penulis memilih pendekatan tersebut untuk menemukan rujukan yang paling mendekati kebenaran mengenai sosok Muhammad SAW
Kitab Undang-undang hukum pidana yang diwariskan dari pemerintah kolonial dirasakan sudah tidak relevan lagi khususnya dikaitkan dengan negara yang telah merdeka. teori-teori pidana kontemporer telah berkembang pesat dan tidak sesuai lagi dengan KUHP
Transparasi adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan. Di bidang hukum, transparansi merupakan pintu menuju keadilan dan kebenaran. Tanpa transparansi, besar kemungkinan akan muncul penyimpangan dalam proses penegakan hukumnya. Seperti diketahui kepailitan adalah suatu proses penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan dalam permasalahan utang-piutang antara debitor dan kreditor…
Bibliografi