Penelitian dalam buku ini atau penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dilaksanakan denagan cara meneliti data pustaka atau data sekunder dengan pendekatan PERUU(Statute Aproach),pendekatan historis,dan pendekatan konseptual.
Penelitian dalam buku ini adalah penelitian hukum normatif. penelitian hukum normatif dilaksanakan dengan cara meneliti data pustaka atau data sekunder dengan pendekatan perUU (statute aproach) pendekatan historis dan pendekatan konseptual
Merupakan sebuah elaborasi normatif atas polemik pengujian perda-perda yang bermasalah itu. para mahasiswa dan dosen hukum tata negara, pengambil kebijakan dan jajaran pemerintahan dapat mengambil informasi, inspirasi, wawasan serta pencerahan dari dinamika dan dialektika pengujian perda-perda yang dibahas secara sistematis dalam buku ini.
Wacana mengenai keunggulan dan kekurangan relatif dari lembaga legislatif bikameral masih terus menerus dilakukan oleh para ahli politik wakil rakyat, dan pemerhati masalah politik dan konstitusi unikameralisasi berpendapat bahwa sistem dua majelis tidak lagi memenuhi kebutuhan keterwakilan karena anggota-anggota kedua majelis memiliki konstituen yang sama bikameralisasi berpendapat bahwa sisteā¦