Membicarakan malpraktif kedokteran dari teknis hukum tersebut. kajiannya dari sudut hukum pidana, perdata dan administrasi kedokteran. dijelaskan pula tentang peranan hukum dalam menentukan dan menyelesaikan malpraktik kedokteran. selain itu dibicarakan pula tindak pidana di bidang kesehatan. persoalan malpraktik kedokteran lebih di titik beratkan pada persoalan hukum, karena malpraktik kedokteā¦
Pada hakikatnya pornografi mengandung tiga sifat, yaitu kecabulan, eksploitasi seksual, dan melanggar norma kesusilaan. Buku ini membicarakan tindak pidana pornografi selengkapnya, termasuk yang terdapat di dalam KUHAP. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan pendekatan teoretik, yuridis, dan empirik. Menjelaskan setiap bentuk pornografi dengan cara mengurai unsur-unsurnya.