Untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan , penulis menggunakan pendekatan studi hukum kritis (critical legal studies / CLS) dalam menganalisa dan mengktitisi regulasi yang ada.
Berbicara mengenai dinamika hukum Islam dalam bingkai syari'ah maka berkaitan erat dengan berbagai macam pendekatan-pendekatan yang digunakan oleh pakar hukum Islam (Islamic Lawyer). Perbedaan pendekatan (approach) ini tentunya akan menghasilkan sebuah produk hukum menjadi berbeda antara satu pendekatan dengan pendekatan lainnya. perbedaan pendekatan ini merupakan kelanjutan dari perkembangan i…
Tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang kedudukannya sama dan setara dengan subjek hukum pada umumnya. Diskriminasi dan marjinalisasi yang dialami oleh penyandang disabilitas adalah akibat tidak adanya moral kepedulian di dalam diri seseorang dalam melihat kelemahan orang lain. Semakin peduli terhadap penyandang disabilitas maka semakin menghargai…