Ketika seorang dokter terkena tuntutan dari pihak yang berwenang maupun pihak yang mengalami kerugian akibat pelayanan medis yang dilakukannya, maka berlaku pula Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun HIR sebagai pedoman di dalam melaksanakan tunt
Buku ini selanjutnya terdiri dari 2 (dua) jilid, dimana buku pertama menguraikan tentang hubungan dokter-pasien, kewajiban dokter terhadap pasien, tanggung jawab hukum seorang dokter terutama dalam bidang keperdataan, kewajiban administratif dokter, serta ancaman hukuman yang mungkin dihadapi dokter apabila tidak memenuhi kewajiban. sedangkan buku kedua akan lebih membahas tentang ancaman pidan…
Bibliografi