Buku ini menjelaskan tentang hukum waris. Hukum waris yang di tata di Islam merupakan hujjah di hadapan hukum-hukum lain dari setiap penjuru dunia dan zaman. Ia didasarkan pada hikmah yang tinggi karena ia adalah ciptaan Allah Maha mengetahui tentang keadilan dan rahasia hikmahnya.