Konflik kepentingan dalam penguasaan lahan antara penguasa dengan masyarakat adat sudah berlangsung lama. Hal ini dilatarbelakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasasi seluruh lahan yang ada di wilayah negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan masyarakat adat mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan hukum adat…
Konflik kepentingan dalam penguasaan lahan antara penguasa dengan masyarakat adat sudah berlangsung lama. hal ini dilatarbelakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasai seluruh lahan yang ada di wilayah negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan masyarakat adat mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan Hukum Adat …
Membahas tentang proses terbentuknya hukum perdata dari negara Eropa kontinental yang kemudian di terapkan dan diberlakukan berdasarkan asas konkordansi di Hindia Belanda. Buku ini membahas tentang: orang dan keluarga, perkawinan, hukum benda, hukum waris, dan hukum perikatan.