buku ini mengupas dan mengkritik berbagai penegakan hukum yang "mandul" baik terhadap sikap komisi yudisial maupun mahkamah agung. buku ini juga mengupas tuntas prinsip profesionalitas hakim dalam memutuskan perkara terkait kode etik prilaku hakim maupun penyalahgunaan wewenang jaksa agung menggunakan hak oportunitasnya untuk mendeponeering suatu perkara. termasuk pemberantasan koruptor mewabah…
menjelaskan bagaimana pengalaman penulis mengikuti seleksi hakim agung ; penolakan calon hakim agung oleh DPR yang cacat hukum ; implikasi putusan MK atas PK berulang perlunya segera membentuk UU Contemp of court tirani peradilan tidak di kenal di Indonesia ; problematik dan solusi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia