Buku ini memang berjudul "Hukum Agraria Indonesia", tetapi yang dibahas terbatas pada hukum tanah, sebagai bidang hukmu yang utama dari kelompok hukum agraria dalam arti luas, menurut pengertian UU pokok agraria. Pembahasan tambahan pada edisi revisi ini mengenai hubungan fungsional antara hukum tanah nasional dan hukum adat serta konsepsi yang mendasarinya. Hal-hal baru juga mengenai PP No. 40…