Bibliografi
Sudah lama dirasakan adanya suatu kekurangan atau kekosongan dlm pengertian Hukum Adat, terutama dlm bahasa Indonesia dan yang memenuhi syarat, yaitu, baik dlm arti memberikan dasar umum yang singkat-yuridis, sosiokultural dan historis, maupun sebagai pendahuluan yang memberikan pengertian pokok dlm permulaan mempelajari Hukum Adat.
Bibliografi