Dalam buku ini dijabarkan berbagai permasalahan yang terkait dengan hukum internasional, dari mulai masalah ketatanegaraan Indonesia, pemanfaatan sumber daya laut, pentingnya pengakuan internasional terhadap suatu Negara, penanaman modal asing sampai masalah penculikan transnasional. Satu hal yang jelas terlihat, buku ini tidak dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mendasar mengenai Hukum Inteā¦