Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian pertama bagaimakah konsep dan perkembangan pemikiran tentang klausa baku di indonesia? kedua bagaimanakah implementasi aturan klausula baku ditinjau dari perilaku konsumen dan pelaku usaha? ketiga bagaimana efektivitas lembaga pengawasan dan lembaga penyelesaian sengketa klausula baku?