Saat ini asas legalitas lebih mengutamakan keberadaan undang-undang pidana dibandingkan substansi tindakan yang mungkin merugikan pihak lain. Esensi dari asas legalitas adalah seseorang tidak akan dipidana selama perbuatannya tidak dilarang oleh undang-undang pidana yang ada terlebih dahulu. Konsekuensinya, pelaku atau suatu perbuatan tidak akan dituntut kecuali undang-undang pidana melarangnya…
Dalam hukum pidana, dikenal tentang asas legalitas, yaitu sebuah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam sebuah peraturan atau sebuah Undang-Undang. Saat ini, asas legalitas lebih mengutamakan keberadaan Undang-Undang Pidana dibandingkan substansi tindakan yang mungkin merugikan pihak lain.