Penelitian ini dilatar belakangi munculnya pasal 21 Undang - Undang Administrasi pemerintahan yang menggerus kewenangan yang diatur dalam pasal 3 Undang - Undang Tipikor untukmewujudkan good governance dan clean governance.Tujuan penelitian ini, mendeskripsikan, menganalisis dan menentukan penyelesaian hukum mengenai penyalahgunaan wewenang dihubungkan dengan tindak pidana korupsi oleh pejabat …
Delik penyalahgunaan wewnang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 3 UU no.2 tahun 2001 (UU Tipikor), Buku ini merupak hasil dari penelitian ilmiah yang dilakukan penulis, mengenai studi hukum administrasi terkait penyalahgunaan wewenang pada tindak pidana korupsi.