Filsafat hukum mempelajari persoalan-persoalan filosofis yang muncul dari eksistensi dan praktik hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum tidak memiliki inti persoalan filosofis utama yang khas bagi dirinya sendiri seperti dimiliki cabang-cabang filsafat lain, selain bertumbang tindih dengan persoalan-persoalan dicabang-cabang filsafat tersebut