Crimes against Humanity (atau Kejahatan terhadap Kemanusiaan) merupakan bagian dari Yurisdiksi konstitusional-global dari International Criminal Court (atau Mahkamah pidana Internasiona). Kejahatan ini sekarang menjadi keprihatinan dan urusan masyarakat internasional secara keseluruhan atau umum terlepas di mana dan kapan terjadinya. Di dalam tulisan ini dipaparkan secara mendetail dalam kontek…