Islam memberi hak mencari kebenaran dari sumber aslinnya, maka ilmu harus di dapatkan oleh manusia Islam dengan cara apapun juga. Dari itu di buka pintu gerbang seluas-luasnya bagi sang ulama Islam untuk mendapatkan hukum yang tepat sesuai yang dipakai masyarakat, yang tidak melanggar kepentingan agama dan pendirian Islam.