Kesadaran hukum sebagai payung bersama, memberi pengertian tidak sekedar aturan-aturan menenai pembatasan tindakan masyarakat namun orietasi hukum untuk menciptakan keadilan dan kemajuan bagi negara dan masyarakat. ulasan-ulasan dalam buku ini menjelaskan historisitas konsepsi negara hukum dalam kancah perdebatan filosofis etisnya hingga pengaruhnya pada bentuk-bentuk sistem negara.