UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P) merupakan pengaturan dan pelaksanaan tugas Jabatan Notaris Indonesia. Buku ini hanya berisi beberapa ketentuan dalam UUJN-P yang memerlukan menjelaskan atau penafsiran sehingga dapat di ketahui maksud dan tujuannya dan diterapkan, yang untuk selanjutn…
Tujuan lain dari pengawasan terhadap Notaris, bahwa Notaris dihadirkan untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkan alat bukti berupa akta otentik sesuai permintaan yang bersangkutan kepada Notaris, sehingga tanpa adanya masyarakat yang membutuhkan Notaris, maka Notaris tidak ada gunanya. Buku ini menyajikan bahasan tentang Majelis Pengawas Notaris sebagai Pejabat Tata Usaha Negara ka…
Notaris sebagai pejabat publik mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang mengaturnya yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat.
Bibliografi : hlm. 245
Bibliografi : hlm. 89
Secara subtansif, buku ini hanya beberapa ketentuan dalam UUJN-P yang memerlukan penjelasan atau penafsiran sehingga dapat diketahui maksud dan tujuannya dan diterapkan, yang untuk selanjutnya dapat oleh semua notaris Indonesia berhak melakukan penafsiran terhadap UUJN-P dari sisi dan sudut pandang yang diketahuinya