Ada beberapa kendala besar yang dihadapi, seperti masih kurang lengkapnya peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan. UULH yang diciptakan pada tahun 1982, masih kurang dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan yang belasan jumlahnya, sehingga banyak ketentuannya tidak jalan. Hal ini ditamabah dengan kurang pengetahuan dan keterampilan para penegak hukum lingkungan.