Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya baik yang berupa tanah milik maupun lainnya dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan keagamaan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agalam Islam. Dalam buku ini diuraikan masalah perwakafan baik dari segi hukum Islam sebagaimana yang terdapat pada Bab I dan II, m…