Maksud penulisan buku ini adalah menelusuri dan melengkapi buku penulis yang berjudul hukum pembuktisn dalam perkara pidana yang terbit lebih dahulu . Dengan demikian berbekal dua buku ersebut sudah dapat di pakai sebagai pegangan dan pedoman tentang pembuktian bagi mereka yang beracara di pengadilan negeri
Bibliografi
Bibliografi