Buku ini mencoba mengungkapkan norma-norma hukum yang dipakai oleh hakim didalam memutus perkara. bagaimana ia memahami dan menafsirkan norma-norma tersebut didalam kasus inkonkrito kaidah hukum yang tertuang didalam pertimbangan merupakan cermin dari pemahaman dan peradigma sang Hakim.
Buku Ini Membincangkan Hak Asasi Manusia Yang Merupakan Perwujudan Eksistensi Dan Kedirian Seseorang Sebagai Seorang Manusia, Yang Harus Dihormati Dan Harus Dijaga Kehormatannya, Sehingga Bisa Bertahan Dari Bunalitas Pragmatisme, Kekuasaan, Ambisi, Dan Hasrat, Serta Menjadi Landasan Yang Kuat Bagi Pembentukan Sebuah Bangsa Yang Demokratis Dan Ideal.