Permasalahan utama yang diangkat dari penelitian ini adalah tentang banyaknya putusan diluar dakwaan dalam perkara narkotika khususnya yang diputuskan oleh pengadilan negeri, secara normatif pada pasal 182 (4) KUHP telah menentukan bahwa musyawarah hukum untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan disidang. Namun dalam praktekā¦