Sesuai dengan judulnya maka di dalam buku ini diuraikan mengenai pokok-pokok pengertian tentang hukum adat yang diarahkan pada hukum adat sebagai dasar dan sumber pembinaan dan pembentukan hukum nasional. Di dalamnya antara lain dikemukakan pendapat tentang hukum adat, baik dari masa sebelumnya kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk melengkapi pengertian tentang hukum …
Buku ini disusun dalam tujuh bab : pada bab-bab pertama dan kedua diperkenalkan Antropologi hukum dan tentang metode dan teknik penelitiannya, yang dalam penyusunanya penulis banyak dipengaruhi pendapat ahli Antropologi Hukum Amerika Serikat E. Adamson Hoebel. Sedangkan pada bab-bab selanjutnya yang menguraikan tentang perilaku hukum dalam berbagai masyarakay daerah di Indonesia, bahan-bahannya…
Bibliografi