Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dan juga sebagai Pengadilan Tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Dari kewenangan dan kewajiban yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang ada utamanya UUD 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang…