Buku ini disusun sesuai dengan perkembangan dari pranata hukum Ekstradisi itu sendiri. Buku ini diharapkan dapat mengantisipasi terus perkembangan tersebut. Pengaturan pranata hukum ekstradisi tidak lagi terbatas pada perjanjia-pejanjian ekstradisi, tapi juga dalam perjanjian yang secara khusus mengatur tentang kejahatan internasional.