Dalam rangka penerapan kebijakan dan pedoman anggaran perlu mengatur adanya kepastian waktu penyelesaian tagihan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada satuan kerja. Satuan kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani APBN