dalam beberapa kasus kedudukan wanita selain di sangsikan sebagai pihak yang dapat di percaya dalam pengambilan keputusan pola pikir hingga seksi peradilan hal ini di perkuat dengan apa yang tersirat dalam alquran jikalau kesaksian wanita tidak cukup seorang saja bahkan di perjelas dengan kesaksian dua wanita selevel dengan kesaksian lelaki namun dalam hukum acara peradilan agama status wanita …