Penelitian ini berangkat dari permasalahan Keputusan Tata Usaha Negara pasca berlaku Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Adanya pergeseran paradigma fiktif negatif yang bermakna ditolak menjadi fiktif positif yang bermakna dikabulkan, menimbulkan akibat hukum. Keputusan fiktif positif seharusnya menjadi unsur pendukung tujuan UUAP yang menghendaki percepa…