Buku ini menyoroti kompleksitas permasalahan hukum pertanahan yang tidak hanya berpusat pada persoalan yuridis semata, melainkan juga multisektoral dan multidimensi yang berkelindan dengan persoalan yang menyangkut aspek lain, antara lain : ekonomi, sosial, politik, budaya, teritorial pemerintahan serta aspek agrarian lainnya dengan makna yang lebih luas. oleh karena itu, buku ini disusun untukā¦