Hukum Agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pel azas kerohanian, Negara cita-cita bangsa yaitu ketuhanan YME,Perikemanusiaan,Kebangsaan,Kerakyatan, Dan keadilan sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pda ketentuan dalam pasal 33 uud dan garis-garis besar daripda haluan negara yang tercantum di dalam Manifasto politik RI tgl 17 agustus 1959 dan ditegaskan di dalam pi…