Rapat kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran pengadilan dari emapat lingkungan peradilan dari empat lingkungan peradilan seluruh indonesia yang membahas tentang permasalahan dan jawaban bidang non teknis di lingkungan peradilan militer
Pengadilan militer merupakan pelaksanaaan keekuasaan hukum di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelengaraan pertahanan keamanan negara. kewenangan organisasi, administrasi,dan finansial dari badan peradilan meliter berada dibawah markas besar tentara RI sebgai pelaksana dari kementrian pertahanan dan keamanan. Organisai,admini…
Prosiding ini membahas tentang berbagai macam masalah mengenai hukum tata usaha negara disetiap daerah dan juga memberikan solusi dari permasalahan-permasalahan yang diajukan mengenai hukum tata usaha negara
Buku ini menjelaskan tentang permasalahan-permasalahan hukum di bidang perdata yang dibahas dalam rapat kerja nasional mahamah agung RI dengan jajaran pengadilan tingkat bidang dari empat lingkungan peradilan seluruh indonesia pada tahun 2009. dalam buku ini membagi kategori permasalahan dalam daerah pengadilan, permasalahan bidang pidana, usulan pemecah, permasalahan bidang perdata dan keteran…
buku ini membahas tentang hasil rapat kerja nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia yang membahas para pimpinan Mahkamah Agungn RI. pada rapat ini adapun pembahasan yang dibahas sebagai berikut : pembahasan pembinaan non yudisial oleh wakil ketua MA RI bdang nn yudisial, keaktifan hakim dalam proses peradilan oleh ketua muda MA RI u…
Buku ini membahas tentang hasil rapat kerja nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jajaran pengadilan tinglat banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, membahas jawaban permasalahan daerah teknis dan non teknis bidang tata usaha negara.
Buku ini membahas tentang undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, keputusan bersama ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan ketua Komisi Republik Indonesia.
buku ini mejelaskan tentang qanun. qanun syariah adalah anun yang mengatur pelaksanaan syariat islam yang terdiri aqidah, syariah, dan akhlaq. karena itu pasal 125 ayat 3 UU nomor 2006. qanun syariah adalah qanun Aceh dalam arti penyusunan qanun ini berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Buku ini berisi permalasalahan hukum bidang perdata dari lingkungan peradilan seluruh Indonesia.