Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisien terbuka dan kompetitif sangat di perlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud huruf 1 dan huruf b perlu penetapan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.