Kemudahan dibidang perpajakan yang berupa pajak penghasilan ditanggung pemerintahan hanya berlaku untuk pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dan atas pembayaran dividen ke luar negeri ndan wajib pajak tersebut untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun.