Tujuan pemidanaan sejatinya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan dan ketertiban umum (pubik). Hukum pidana memeuat serangkaian peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman (siksa badan).
Manakala proses peradilan pada hukum tata usaha negara berbenturan dengan berbagai persoalan interpretasi dan aplikasi praktisnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, buku referensi penting ini bisa menjadi rujukan utamanya. buku ini sangat dianjurkan untuk kalangan praktisi dan akademisi di bidang hukum dan peradilan, hukum advokat/pengacara, aktivis LSM, para mahasiswa hukum dan ilmu sosiā¦
Berisi pembahasan yang berhubungan dengan bentuk--bentuk kejahatan pidana misalnya pembunuhan, penganiayaan, penggelapan, penadahan, pemalsuan, pengrusakan, pencurian, penipuan, pemerasan dll
Bibliografi : hlm. 771