Penyusunan kompendium tentang ekonomi kerakyatan dimaksudkan untuk merangkaikan berbagai pendapat, pemikiran, dan wawasan yang dikutip dari buku, wawancara, dialog, dan lain-lain. Untuk mewujudkan gagasan kompendium terkait dengan ekonomi kerakyatan dalam perkembangan sosial, terutama dengan adanya pengarah ekonomi global, melalui perspektif hukum.