buku ini memiliki empat tema utama: pertama, kritik konstitusionalisme hukum umum, teori bahwa otoritas parlemen adalah diberikan oleh, dan karena itu atau dapat dibuat bawahan, yang dibuat oleh hakim hukum umum; kedua, analisis kemampuan parlemen untuk melepaskan, membatasi atau mengatur pelaksanaan kewenangan sendiri, termasuk revisi konsepsi Kedaulatan Dicey, penyangkalan doktrin pencabutan …