Untuk melakukan pengkajian atas yurisprudensi MA dan putusan MK terkait upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah dilakukan penelitian atas tiga permasalahan pokok, yaitu pertama apa yang menjadi dasar ontologis, ratiolegis, yang terkandung dalam pasal 67 dan 244 KUHAP yang menyatakan putusan bebas tidak boleh dibanding dan dikasasi. …