Sejak berlakunya UU OJK, politik hukum nasional mulai mengintrodusir paradigma dalam menerapkan model pengawasan sektor biasa keuangan di inonesia dengan menghadirkan OJk sebagai unifikasi pengaturan dan pengawasan yang bersifat independen, dimana sebelumnya kewenangan dimaksud dilaksanakan oleh kementrian keuangan bank di indonesia dan Bapepam-LK.