Bagi Negara Kesatuan seperti Republik Indonesia ini, mutlak perlu adanya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang berlaku secara efektif tanggal 1 April 1975 bagi seluruh penduduk warga negara. Undang-Undang Perkawinan ini sangat erat kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menjadi dasar hukum bagi Badan Peradilan Agama seluruh Indonesia. Buku iniā¦